Jakarta: Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus gagal menyumbang Rp2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio. Meski bantuan tersebut gagal diberikan, namun tidak memenuhi unsur kebohongan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Asep menyebut ada beberapa pasal KUHP yang mengategorikan kebohongan sebagai pelanggaran hukum. Salah satunya, Pasal 378 KUHP.
Baca: PPATK: Uang Keluarga Akidi Tio Terlalu Jauh dari Rp2 T
"Pasal 378 pasal penipuan, barang siapa atau orang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara (dan seterusnya). Ini tidak terpenuhi, menyumbang baik kok, tapi setelah ditelusuri PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dananya tidak ada," ujar Asep dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk "Geger Saldo Akidi Tio", Minggu, 8 Agustus 2021.
Selain itu, dia juga menilai Pasal 171 KUHP tentang barang siapa yang menyiarkan kabar bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat tak terbukti. Asep menilai kasus gagal menyumbang ini tidak menyebabkan keonaran.
Asep justru mempersoalkan pihak penerima sumbangan, yaitu Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Kapolda Sumatra Selatan Irjen Eko Indra Heri yang dinilai tidak teliti. Pasalnya, skema dana bantuan penanganan covid-19 yang menggunakan bilyet giro mudah ditelusuri kebenarannya.
"Bilyet giro itu harus ada pemindahan pembukuaan, (tapi) transaksinya belum ada. Yang ada malah konferensi pers, kita dibuat prank ini hanya main-main," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio melalui perwakilan keluarga di Palembang Hardi Darmawan memberikan bantuan Rp2 triliun. Secara simbolis, bantuan diterima Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Belakangan, uang tidak ada dan Keluarga Akidi Tio mesti berurusan dengan hukum.
Jakarta: Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus gagal menyumbang Rp2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio. Meski bantuan tersebut gagal diberikan, namun tidak memenuhi unsur kebohongan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Asep menyebut ada beberapa pasal KUHP yang mengategorikan kebohongan sebagai pelanggaran hukum. Salah satunya, Pasal 378 KUHP.
Baca:
PPATK: Uang Keluarga Akidi Tio Terlalu Jauh dari Rp2 T
"Pasal 378 pasal penipuan, barang siapa atau orang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara (dan seterusnya). Ini tidak terpenuhi, menyumbang baik kok, tapi setelah ditelusuri PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dananya tidak ada," ujar Asep dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk "Geger Saldo Akidi Tio", Minggu, 8 Agustus 2021.
Selain itu, dia juga menilai Pasal 171 KUHP tentang barang siapa yang menyiarkan kabar bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat tak terbukti. Asep menilai kasus gagal menyumbang ini tidak menyebabkan keonaran.
Asep justru mempersoalkan pihak penerima sumbangan, yaitu Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Kapolda Sumatra Selatan Irjen Eko Indra Heri yang dinilai tidak teliti. Pasalnya, skema dana bantuan penanganan covid-19 yang menggunakan bilyet giro mudah ditelusuri kebenarannya.
"Bilyet giro itu harus ada pemindahan pembukuaan, (tapi) transaksinya belum ada. Yang ada malah konferensi pers, kita dibuat
prank ini hanya main-main," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio melalui perwakilan keluarga di Palembang Hardi Darmawan memberikan bantuan Rp2 triliun. Secara simbolis, bantuan diterima Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Belakangan, uang tidak ada dan Keluarga Akidi Tio mesti berurusan dengan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)