Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Penyimpangan Dana Pembelian Lahan di Munjul Didalami KPK

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2021 09:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Rabu, 4 Agustus 2021. Lembaga Antikorupsi mendalami dugaan pembelanjaan menyimpang dari dana pembelian tanah itu.
 
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Dia mengatakan tiga dari empat saksi merupakan pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Faisal Syafruddin, Asep Erwin, dan Edi Sumantri. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Farouk.

Baca: 3 Pegawai BPKD DKI Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Tanah
 
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke empat saksi untuk menjaga kerahasian proses penyidikan. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
 
Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan