Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tiga pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI diperiksa hari ini, 4 Agustus 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ali menyebut tiga pegawai BPKD itu ialah Faisal Syahruddin, Asep Erwin, dan Edi Sumantri. Selain tiga orang itu, Lembaga Antikorupsi turut memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Farouk.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK berharap dapat temuan baru dalam pemeriksaan itu.
Baca: KPK Temukan 2 Dokumen Pencairan Dana Tanah di Munjul, Salah Satunya Rp1,8 T
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Lembaga Antikorupsi menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah
pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tiga pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI diperiksa hari ini, 4 Agustus 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ali menyebut tiga pegawai BPKD itu ialah Faisal Syahruddin, Asep Erwin, dan Edi Sumantri. Selain tiga orang itu, Lembaga Antikorupsi turut memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
DKI Farouk.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK berharap dapat temuan baru dalam pemeriksaan itu.
Baca:
KPK Temukan 2 Dokumen Pencairan Dana Tanah di Munjul, Salah Satunya Rp1,8 T
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Lembaga Antikorupsi menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)