Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Pemeriksaan ini dilakukan setelah jadwal sebelumnya tertunda.
"Rencana ada. Dari penundaan minggu lalu," kata Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Namun, Kemas belum bisa membeberkan lebih detail apa saja yang akan dibahas dalam pemeriksaan dua tersangka itu. Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menerangkan kedua pelaku yang diperiksa merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Keduanya tak memenuhi panggilan beberapa hari lalu. Mereka telah melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat (penundaan pemeriksaan)," papar Petrus.
Petrus belum bisa memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan, seperti tiga tersangka sebelumnya atau tidak. "Tindakan penyidik kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," ujar dia.
Baca: Nirina Minta Dua Notaris Tersangka Perampasan Asetnya Dijebloskan ke Penjara
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan. Sedangkan, dua tersangka lain masih dalam proses pendalaman penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus
mafia tanah yang merugikan keluarga artis
Nirina Zubir. Pemeriksaan ini dilakukan setelah jadwal sebelumnya tertunda.
"Rencana ada. Dari penundaan minggu lalu," kata Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Namun, Kemas belum bisa membeberkan lebih detail apa saja yang akan dibahas dalam pemeriksaan dua tersangka itu. Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menerangkan kedua pelaku yang diperiksa merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Keduanya tak memenuhi panggilan beberapa hari lalu. Mereka telah melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat (penundaan pemeriksaan)," papar Petrus.
Petrus belum bisa memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan, seperti tiga tersangka sebelumnya atau tidak. "Tindakan penyidik kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," ujar dia.
Baca:
Nirina Minta Dua Notaris Tersangka Perampasan Asetnya Dijebloskan ke Penjara
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp17 miliar. Sebanyak tiga tersangka telah ditahan. Sedangkan, dua tersangka lain masih dalam proses pendalaman penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)