Tersangka kasus penipuan CPNS Olivia Nathania. Metro TV
Tersangka kasus penipuan CPNS Olivia Nathania. Metro TV

Olivia Nathania Kembali Dilaporkan Terkait Investasi Bodong

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 November 2021 11:09
Jakarta: Tersangka kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus investasi bodong. Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu dilaporkan terkait penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic.
 
"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next nya enggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit," ujar kuasa hukum pelapor Herdyan Saksono, Senin, 22 November 2021.
 
Herdyan mengungkapkan kliennya dihubungi Olivia sekitar awal September 2021. Olivia mengajak korban berinvestasi pulsa untuk gim Mobile Legend.

Olivia mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal. Korban juga diminta menawarkan investasi bodong berkedok layanan internet tersebut ke beberapa koleganya.
 
"Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya.
Akhirnya uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia," tutur Herdyan.
 
Namun, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang sudah berjalan. Herdyan menyebut sekitar 40 orang menjadi korban.
 
"Tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia. Karena modusnya, dia komunikasi tapi harus lewat rekening klien saya," tutur Herdyan.
 
Korban sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan. Alih-alih dibayarkan, Olivia tak merespons permintaan tersebut.
 
Korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS.
 
Korban penipuan CPNS diperkiraan mencapai 225 orang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
 
Baca: Ditetapkan Tersangka, Anak Nia Daniaty Terancam Penjara 4 Tahun
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan