Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania/Metro TV
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania/Metro TV

Ditetapkan Tersangka, Anak Nia Daniaty Terancam Penjara 4 Tahun

Rahmatul Fajri • 11 November 2021 17:29
Jakarta: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka kasus penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Olivia terancam empat tahun pidana kurungan sesuai ketentuan dalam Pasal 378 KUHP.
 
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, saat dihubungi, Kamis, 11 November 2021.
 
Menurut Jerry, pihaknya memeriksa Olivia sebagai tersangka hari ini. Namun, Jerry tak mau berspekulasi soal penahanan.

Baca: Anak Nia Daniaty Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Cecar dengan 3 Pertanyaan
 
"Kalau itu (ditahan) lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap dia.
 
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan CPNS. Korban penipuan ini diperkiraan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan