Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Sebanyak tiga saksi dari staf bagian pajak PT Bank Pan Indonesia, yakni Edryoko Dwi Hardono, Hendi Purnawan, dan Tikoriaman," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 23 November 2021.
Ali belum mau membeberkan keterangan yang akan digali JPU KPK. Namun, jaksa dipastikan akan memperdalam keterlibatan PT Panin Bank dalam kasus kepengurusan pajak pada 2016.
Baca: KPK Cari Alat Bukti Lain untuk Jerat Bos Panin
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan Panin Bank telah dihadirkan di persidangan. Mereka ialah Presiden Direktur PT Panin Bank Herwidayatmo, kuasa PT Panin Bank Veronika Lindawati, Chief Financial Officer PT Panin Bank Marlina Gunawan, dan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Panin Bank Ahmad Hidayat.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Rekayasa pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk terjadi di 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) pada 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank) dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen
Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Sebanyak tiga saksi dari staf bagian pajak PT Bank Pan Indonesia, yakni Edryoko Dwi Hardono, Hendi Purnawan, dan Tikoriaman," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 23 November 2021.
Ali belum mau membeberkan keterangan yang akan digali JPU KPK. Namun, jaksa dipastikan akan memperdalam keterlibatan PT Panin Bank dalam kasus kepengurusan pajak pada 2016.
Baca:
KPK Cari Alat Bukti Lain untuk Jerat Bos Panin
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan Panin Bank telah dihadirkan di persidangan. Mereka ialah Presiden Direktur PT Panin Bank Herwidayatmo, kuasa PT Panin Bank Veronika Lindawati, Chief Financial Officer PT Panin Bank Marlina Gunawan, dan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Panin Bank Ahmad Hidayat.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Rekayasa pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk terjadi di 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) pada 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)