Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp217 miliar dari jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah. Uang itu disita dari PT AFT, pihak yang transfer dana.
"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan Rp217.007.433.643," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.
PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana. Perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang memiliki sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal untuk mengirim uang ke debitur.
KSP IMB milik warga Tiongkok, WJS, 32. WJS ditangkap Bareskrim di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat akan melarikan diri ke Turki pada Selasa, 2 November 2021
Selain WJS, polisi menangkap 12 tersangka lainnya. Mereka adalah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 59; JMS, 57; HLD, 35; GCY, 38; dan MLN, 39.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi membeberkan peran ke-13 tersangka tersebut. Sebanyak tujuh orang yang ditangkap di DKI Jakarta bertugas sebagai desk collection atau penagih utang secara virtual.
"Bahwa telah diamankan desk collection sebanyak tujuh tersangka yang berperan mentransmisikan konten-konten yang bernada ancaman, penghinaan, penistaan, maupun asusila melalui SMS blast," beber Andri.
Baca: Pemasok Jual SIM Card untuk Pelaku Pinjol Lewat e-Commerce
Sebanyak empat tersangka lain bertugas mengintegrasikan sistem ke aplikasi pinjaman online ilegal. WJS berperan sebagai otak pinjol ilegal dan MLN berperan sebagai pemasok SIM card yang sudah teregistrasi. SIM card itu digunakan untuk mengancam para korban.
Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menyita uang tunai Rp217 miliar dari jaringan pinjaman
online (
pinjol) ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah. Uang itu disita dari PT AFT, pihak yang transfer dana.
"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan Rp217.007.433.643," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021.
PT AFT merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana. Perusahaan ini bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang memiliki sejumlah aplikasi
pinjaman online ilegal untuk mengirim uang ke debitur.
KSP IMB milik warga Tiongkok, WJS, 32. WJS ditangkap Bareskrim di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat akan melarikan diri ke Turki pada Selasa, 2 November 2021
Selain WJS, polisi menangkap 12 tersangka lainnya. Mereka adalah RJ, 42; JT, 34; AY, 29; AL, 24; VN, 26; HH, 35; HC, 28; MHD, 59; JMS, 57; HLD, 35; GCY, 38; dan MLN, 39.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi membeberkan peran ke-13 tersangka tersebut. Sebanyak tujuh orang yang ditangkap di DKI Jakarta bertugas sebagai
desk collection atau penagih utang secara virtual.
"Bahwa telah diamankan
desk collection sebanyak tujuh tersangka yang berperan mentransmisikan konten-konten yang bernada ancaman, penghinaan, penistaan, maupun asusila melalui SMS
blast," beber Andri.
Baca:
Pemasok Jual SIM Card untuk Pelaku Pinjol Lewat e-Commerce
Sebanyak empat tersangka lain bertugas mengintegrasikan sistem ke aplikasi pinjaman
online ilegal. WJS berperan sebagai otak pinjol ilegal dan MLN berperan sebagai pemasok
SIM card yang sudah teregistrasi. SIM card itu digunakan untuk mengancam para korban.
Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)