Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Medcom.id/Fachri

KPK: UU Tidak Membatasi OTT kepada Penegak Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2021 20:38
ott Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak sependapat dengan isu penegak hukum tidak boleh terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Aparat penegak hukum (APH) yang terlibat kasus juga mesti diperlakukan sama.
 
"(Di UU) tidak ada batasan kepada APH, penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti, tidak perlu di OTT," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 November 2021.
 
Ghufron mengatakan tugas KPK mengusut terduga pelaku korupsi sudah tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebutkan, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan APH atau penyelenggara negara.

"Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujar Ghufron.
 
Baca: Firli Tegaskan OTT Tidak Perlu Pemberitahuan
 
Giat OTT, kata Ghufron, merupakan bagian kewenangan KPK yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK juga tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan.
 
"Karena OTT bagian dari upaya paksa yang berikan wewenang oleh KUHAP tangkap tangan itu. Karena, KPK didirikan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan," kata Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan