Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto

Firli Tegaskan OTT Tidak Perlu Pemberitahuan

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2021 15:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat negara yang dibidik dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pemanggilan sebelum penangkapan tidak diatur perundang-undangan.
 
"Pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021.
 
Firli meminta Bupati Banyumas Achmad Husain tidak mencampuri kinerja KPK. Achmad diminta bekerja sesuai dengan koridornya masing-masing.

Firli menegaskan OTT tetap berlangsung tanpa pemberitahuan. Kegiatan itu diminta tidak ditakuti oleh pejabat selama bersih dari praktik rasuah.
 
"Takut yang berlebihan bisa menimbulkan terhambatnya pembangunan. KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota," ujar Firli.
 
Baca: Bupati Banyumas Diminta Tak Risih dengan OTT KPK
 
Firli juga menegaskan pihaknya terus bekerja sesuai koridor. Tidak hanya OTT, fungsi pencegahan KPK juga akan berjalan sesuai dengan aturan.
 
"KPK akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan; seperti melakukan tindakan- tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, supervisi, kordinasi dan monitoring, sesuai amanah UU No.30/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19/2019," tegas Firli.
 
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husain meminta KPK memanggil pejabat yang ditarget dalam OTT sebelum diringkus. Achmad juga meminta KPK memberikan waktu untuk pejabat yang korupsi bertaubat sebelum ditangkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan