Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan masyarakat soal 'permainan' pengadaan di tengah pandemi covid-19. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta membantu memeriksa transaksi keuangan terkait dugaan penyelewengan ini.
"Mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) kah atau alat kesehatan (alkes) dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Alex masih belum bisa memerinci lebih jauh 'permainan' yang dimaksud. Pasalnya, laporan itu masih sumir. Namun, PPATK juga melaporkan hal serupa.
Baca: KPK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Pejabat dari PPATK
"Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi. Ada, harus saya akui ada," ujar Alex.
Lembaga Antikorupsi dipastikan tidak akan membiarkan laporan tersebut tak tertangani. KPK tengah menghimpun informasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Di sisi lain, jika nantinya laporan itu ternyata bukan ranah kewenangan KPK, kasus bakal dilepas. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menindak semua laporan terkait transaksi keuangan.
"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya (kejahatan asal). Sekali lagi wewenang KPK di tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi. Nah, itu sedang kita cari," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendapatkan laporan masyarakat soal 'permainan' pengadaan di tengah
pandemi covid-19. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta membantu memeriksa transaksi keuangan terkait dugaan penyelewengan ini.
"Mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) kah atau alat kesehatan (alkes) dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Alex masih belum bisa memerinci lebih jauh 'permainan' yang dimaksud. Pasalnya, laporan itu masih sumir. Namun, PPATK juga melaporkan hal serupa.
Baca:
KPK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Pejabat dari PPATK
"Kalau yang laporan proaktif PPATK ada juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi. Ada, harus saya akui ada," ujar Alex.
Lembaga Antikorupsi dipastikan tidak akan membiarkan laporan tersebut tak tertangani. KPK tengah menghimpun informasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Di sisi lain, jika nantinya laporan itu ternyata bukan ranah kewenangan KPK, kasus bakal dilepas. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menindak semua laporan terkait transaksi keuangan.
"Itu tentu akan kita lihat
predicate crime-nya (kejahatan asal). Sekali lagi wewenang KPK di tindak pidana
pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi. Nah, itu sedang kita cari," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)