Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Wacana Hukuman Mati Koruptor Diprediksi Bakal Ditentang

Siti Yona Hukmana • 03 Desember 2021 18:13
Jakarta: Wacana hukuman mati koruptor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dianggap tak mudah diberlakukan. Kebijakan itu diprediksi menuai pertentangan.
 
"Karena korupsi selalu dekat dengan elite, maka tak mungkin mereka merancang hukuman berat bagi diri mereka sendiri," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus saat dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Menurut dia, wacana tersebut susah diberlakukan di tengah korupsi yang sudah mengakar. Apalagi, banyak kasus korupsi yang mangkrak dan tak ditangani secara maksimal.

Di sisi lain, Lucius juga mengritik fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi III terhadap Kejaksaan. Dia menuding hal tersebut formalitas belaka.
 
Menurut dia, seharusnya DPR mengawasi manajemen Kejaksaan. Misalnya, mendorong penyelesaikan kasus yang mangkrak.
 
Baca: Tuntutan Jaksa Kunci Hukuman Mati untuk Koruptor
 
Lucius ingin ada pengawasan serius dari Komisi III, khususnya terkait Korps Adhyaksa yang terlihat hanya fokus di kasus ASABRI dan Jiwasraya. Seharusnya, kasus lain juga menjadi perhatian.
 
"Itu saya pikir ketika dia hanya fokus pada satu kasus dan kemudian membiarkan kasus yang lain mangkrak, mungkin kita bisa menilai atau menduga Kejaksaan Agung telah tebang pilih," ujar dia.
 
Mantan ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, menyebut hukuman mati tak semudah itu diberikan. Karena, syarat hukuman maksimum itu adalah tak ada satu pun perbuatan meringankan.
 
Halius ingin efektivitas hukuman mati koruptor dibedah. Dia mempertanyakan wacana tersebut.
 
"Jaksa Agung harus punya kajian yang sangat mendalam dan matang serta berkaca pada banyak negara lainnya," kata dia.
 
Di sisi lain, Halius juga ingin Korps Adhyaksa berlaku adil menyelesaikan kasus korupsi. Jangan sampai ada kasus yang menjadi perhatian sementara yang lain dibiarkan mangkrak.
 
"Ini adalah utang dari Kejaksaan Agung yang harus diselesaikan, karena nasib orang digantung dengan tidak jelasnya bagaimana mereka status kasus hukumnya itu," kata Halius.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan