Jakarta: Hakim dinilai bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor. Namun, vonis hakim juga perlu merujuk tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum.
"Hakim saya kira tidak ada alasan untuk tidak berani untuk menjatuhkan hukuman mati dengan syarat ada tuntutan dari jaksa," kata pengamat hukum Suparji Ahmad kepada Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Menurut dia, hukuman mati bagi koruptor juga bisa dikenakan melalui perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Bukti dan fakta-fakta persidangan pun bisa mendukung terdakwa dihukum mati.
Menurut Suparji, belum adanya hukuman mati bagi koruptor lantaran unsur-unsur tersebut belum terpenuhi. Ketegasan dari penegak hukum juga diperlukan.
"Belum pecah telurnya hukuman mati untuk koruptor di Indonesia ya karena memang belum pernah ada dakwaan atau tuntutan mati bagi koruptor," ucap Suparji.
Pelanggaran HAM
Sementara itu, kekhawatiran melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak dalam vonis hukuman mati harus melihat pertimbangan hukumnya. Delik hingga alat bukti harus terbukti di persidangan.
"Tindak pidananya, deliknya, dan alat bukti yang ditemukan di persidangan atau terungkap di dalam persidangan," ujar Suparji.
Kalau pertimbangan pidana mati itu dianggap pelanggaran HAM, kata Suparji, penegak hukum bisa saja menggunakan logika sebaliknya. Yakni, perbuatan koruptor itu melanggar HAM.
"Karena koruptor mengambil hak rakyat mengorupsi anggaran, mengorupsi bantuan. Maka itu kan melanggar HAM orang lain juga," kata Suparji.
Baca: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Hukuman mati untuk koruptor disuarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hakim diharapkan melakukan terobosan dengan menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Menurut Suparji, hal itu bukan gimik untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai guna menimbulkan efek jera bagi koruptor serta mencegah dan memberantas.
"Saya melihat ini adalah kesungguhan dari penegak hukum, dengan mengkaji akan menuntut pidana mati bagi koruptor," kata Suparji.
Jakarta:
Hakim dinilai bisa menjatuhkan
hukuman mati bagi koruptor. Namun, vonis hakim juga perlu merujuk tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum.
"Hakim saya kira tidak ada alasan untuk tidak berani untuk menjatuhkan hukuman mati dengan syarat ada tuntutan dari jaksa," kata pengamat hukum Suparji Ahmad kepada
Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Menurut dia, hukuman mati bagi koruptor juga bisa dikenakan melalui perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Bukti dan fakta-fakta persidangan pun bisa mendukung terdakwa dihukum mati.
Menurut Suparji, belum adanya hukuman mati bagi
koruptor lantaran unsur-unsur tersebut belum terpenuhi. Ketegasan dari penegak hukum juga diperlukan.
"Belum pecah telurnya hukuman mati untuk koruptor di Indonesia ya karena memang belum pernah ada dakwaan atau tuntutan mati bagi koruptor," ucap Suparji.
Pelanggaran HAM
Sementara itu, kekhawatiran melanggar hak asasi manusia (HAM) atau tidak dalam vonis hukuman mati harus melihat pertimbangan hukumnya. Delik hingga alat bukti harus terbukti di persidangan.
"Tindak pidananya, deliknya, dan alat bukti yang ditemukan di persidangan atau terungkap di dalam persidangan," ujar Suparji.
Kalau pertimbangan pidana mati itu dianggap pelanggaran HAM, kata Suparji, penegak hukum bisa saja menggunakan logika sebaliknya. Yakni, perbuatan koruptor itu melanggar HAM.
"Karena koruptor mengambil hak rakyat mengorupsi anggaran, mengorupsi bantuan. Maka itu kan melanggar HAM orang lain juga," kata Suparji.
Baca:
Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Hukuman mati untuk koruptor disuarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hakim diharapkan melakukan terobosan dengan menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Menurut Suparji, hal itu bukan gimik untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai guna menimbulkan efek jera bagi koruptor serta mencegah dan memberantas.
"Saya melihat ini adalah kesungguhan dari penegak hukum, dengan mengkaji akan menuntut pidana mati bagi koruptor," kata Suparji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)