Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Arian Dwi Putra pada 20 Agustus 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji) dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Ali enggan memerinci fasilitas lain yang dimaksud. Namun, Angin tidak boleh menerima fasilitas selama bertugas karena melanggar aturan.
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam orang itu diduga memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Baca: KPK Dalami Pemberian Uang oleh Konsultan ke Pejabat Ditjen Pajak
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong saat memeriksa pajak yang tidak sesuai dengan aturan.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Arian Dwi Putra pada 20 Agustus 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan
perpajakan Tahun 2016 dan 2017.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji) dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Ali enggan memerinci fasilitas lain yang dimaksud. Namun, Angin tidak boleh menerima fasilitas selama bertugas karena melanggar aturan.
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai
tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam orang itu diduga memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Baca:
KPK Dalami Pemberian Uang oleh Konsultan ke Pejabat Ditjen Pajak
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong saat memeriksa pajak yang tidak sesuai dengan aturan.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)