Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

KPK Dalami Pemberian Uang oleh Konsultan ke Pejabat Ditjen Pajak

Candra Yuri Nuralam • 20 Agustus 2021 16:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka sekaligus konsultan pajak Veronica Lindawati dan Agus Susetyo. Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang kepada tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dadan Ramdani)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Ali enggan memerinci total duit yang diberikan Veronica dan Agus. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.
 
KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Keenam orang itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
 
Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. Keduanya memeriksa pajak tidak sesuai aturan.
 
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
(Baca: KPK Pernah Sindir Ditjen Pajak Soal Kasus Korupsi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan