Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi Genit di Tangerang Dibebastugaskan

Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2021 15:37
Jakarta: Polisi lalu lintas (polantas) Polres Tangerang Kota, Banten, FA, dibebastugaskan. Sanksi itu diberikan setelah dia diduga melanggar kode etik. 
 
"Dinonaktifkan sementara," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Oktober 2021. 
 
Abdul tidak menyebutkan berapa lama FA dibebastugaskan. Namun, FA masih diperiksa intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota

FA diduga menggoda seorang perempuan sampai meminta nomor telepon. Kasus ini diketahui dari cuitan viral korban, RNA, melalui akun Twitter pribadinya. RNA bercerita hendak ditilang FA pada Minggu dini hari, 19 September 2021.
 
Baca: Mahfud MD: TNI Harus Profesional dan Militan
 
RNA menerobos lampu merah dekat Tangerang City sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, FA memberhentikannya dan memintanya menepi. FA lalu meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan.
 
Saat RNA membuka helm, FA tak jadi menilang. RNA mengaku digoda hingga dimintai nomor telepon. RNA dipersilakan melanjutkan perjalanan setelah memberikan nomor telepon
 
Dalam kicauannya di Twitter, RNA juga mengunggah pesan WhatsApp dari FA. RNA tampak tak menanggapi sejumlah pesan yang dikirim FA.
 
Pada salah satu pesan, FA menyampaikan ingin berkunjung ke indekos RNA. FA bahkan berani meminta video call melalui WhatsApp.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan