Ilustrasi hukuman. Medcom.id
Ilustrasi hukuman. Medcom.id

Revisi Perda Covid-19 Dinilai Agar Penindakan Lebih Efektif

Theofilus Ifan Sucipto • 23 Juli 2021 16:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Polda Metro Jaya menilai revisi untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
 
“Perda (sebelum revisi) itu dirasa kurang maksimal, karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Adi menjelaskan pada Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 penegak aturan ialah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS yang dimaksud, yakni Satpol PP yang didampingi TNI dan Polri.

“Sedangkan Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi, penegak prokes adalah Satpol PP,” ujar dia.
 
Dia menyebut jumlah personel Satpol PP di Jakarta kurang untuk mengawasi seluruh warga Ibu Kota. Adi menyebut satu kecamatan hanya ada dua petugas Satpol PP.
 
(Baca: Revisi Perda Covid-19 DKI, Bandel Tak Pakai Masker Dibui 3 Bulan)
 
Revisi Perda, kata Adi, membuat Polri sebagai penyidik dan Satpol PP sebagai PPNS bekerja sama memasifkan penegakan prokes. Terutama mengawasi pemakaian masker dan potensi kerumunan.
 
“Supaya dapat memutus mata rantai covid-19 yang belum tahu sampai kapan dapat tertanggulangi,” papar dia.
 
Selain itu, Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 hanya memuat sanksi administratif berupa kerja sosial dan denda bagi pelanggar. Padahal, sistem pemidanaan di Indonesia tidak mengenal kerja sosial.
 
Akibatnya, masyarakat menolak membayar denda dan kerja sosial saat ditindak Satpol PP. Satpol PP tidak dapat berbuat banyak karena pemidanaan dan putusan sanksi bukan berasal dari hakim.
 
“Sehingga perlu sanksi pidana yang termuat dan bisa dilaksanakan oleh polisi, PPNS, jaksa, dan hakim, dalam memutuskan pelanggaran prokes bila perda sudah disempurnakan,” tutur Adi.
 
Adi mengatakan revisi perda supaya penegakan disiplin lebih efektif dan efisien. Kemudian menimbulkan efek jera bagi masyarakat supaya patuh prokes dan kasus covid-19 terkendali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan