Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perubahan beleid itu akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar berulang kali tak pakai masker.
Hal itu disampaikan Anies lewat naskah pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Pidato itu dibacakan saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Ariza dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Sanksi tersebut dikenakan bagi warga yang terus melanggar aturan. Hal ini meliputi warga yang pernah dikenakan sanksi administratif atau dihukum kerja sosial.
Baca: GOR Matraman Mulai Tampung Pasien Covid-19 Jumat Besok
Sanksi pidana juga diberikan kepada subyek hukum yang mengulangi pelanggaran dan telah dicabut izin operasionalnya. Subyek hukum ini meliputi pelaku usaha/pengelola/ penyelenggara/penanggung jawab perkantoran, hotel, tempat wisata, restoran, hingga warung makan.
Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan (prokes) lainnya akan dikenakan denda Rp50 juta. Namun, detail mengenai pelanggaran yang dimaksud belum dijelaskan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan usulan kebijakan itu sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Pasalnya, masyarakat masih banyak melanggar prokes.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tegas Ariza.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Covid-19. Perubahan beleid itu akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar berulang kali tak pakai masker.
Hal itu disampaikan Anies lewat naskah pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Pidato itu dibacakan saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Ancaman pidana tiga bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Ariza dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Sanksi tersebut dikenakan bagi warga yang terus melanggar aturan. Hal ini meliputi warga yang pernah dikenakan sanksi administratif atau dihukum kerja sosial.
Baca:
GOR Matraman Mulai Tampung Pasien Covid-19 Jumat Besok
Sanksi pidana juga diberikan kepada subyek hukum yang mengulangi pelanggaran dan telah dicabut izin operasionalnya. Subyek hukum ini meliputi pelaku usaha/pengelola/ penyelenggara/penanggung jawab perkantoran, hotel, tempat wisata, restoran, hingga warung makan.
Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan (prokes) lainnya akan dikenakan denda Rp50 juta. Namun, detail mengenai pelanggaran yang dimaksud belum dijelaskan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan usulan kebijakan itu sebagai
ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Pasalnya, masyarakat masih banyak melanggar prokes.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," tegas Ariza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)