Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya profesional menindak masyarakat pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jangan sampai hukum disalahgunakan.
"Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat pemiskinan bagi rakyat kecil," kata Burhanuddin seperti dikutip dari Antara, Kamis, 22 Juli 2021.
Jajaran diminta menggunakan hati nurani saat menindak pelanggar PPKM. Burhanuddin minta saksi yang dikenakan tegas dan terukur.
"Pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkan lah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," kata dia.
Baca: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum PPKM Darurat Harus Humanis
Menurut Burhanuddin, hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Melainkan, hukum yang terukur dan proporsional.
"Hukum yang tegas yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua, dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," ujar dia.
Di sisi lain, Burhanuddin menjelaskan Indonesia sedang berjuang melawan pandemi. Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar terkait hal ini.
Dia minta jajarannya berperan aktif terlibat dalam kegiatan pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian. Kejaksaan diminta mengerahkan segala sumber daya terkait hal ini, termasuk membantu penyediaan oksigen dan alat kesehatan.
"Saya tekankan kejaksaan tetap menjaga jangan sampai daerah wilayah hukumnya kekurangan obat dan oksigen yang dibutuhkan masyarakat," ujar Burhanuddin.
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya profesional menindak masyarakat pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM). Jangan sampai hukum disalahgunakan.
"Saya tidak mengharapkan di situasi sulit ini, hukum menjadi alat pemiskinan bagi rakyat kecil," kata
Burhanuddin seperti dikutip dari
Antara, Kamis, 22 Juli 2021.
Jajaran diminta menggunakan hati nurani saat menindak pelanggar PPKM. Burhanuddin minta saksi yang dikenakan tegas dan terukur.
"Pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkan lah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," kata dia.
Baca:
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum PPKM Darurat Harus Humanis
Menurut Burhanuddin, hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Melainkan, hukum yang terukur dan proporsional.
"Hukum yang tegas yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua, dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi," ujar dia.
Di sisi lain, Burhanuddin menjelaskan Indonesia sedang berjuang melawan pandemi. Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar terkait hal ini.
Dia minta jajarannya berperan aktif terlibat dalam kegiatan pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian. Kejaksaan diminta mengerahkan segala sumber daya terkait hal ini, termasuk membantu penyediaan oksigen dan alat kesehatan.
"Saya tekankan kejaksaan tetap menjaga jangan sampai daerah wilayah hukumnya kekurangan obat dan oksigen yang dibutuhkan masyarakat," ujar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)