Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus humanis. Penegakan hukum tidak boleh menyakiti masyarakat.
“Jangan dudukkan pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Burhanuddin menyebut penegak hukum memperlakukan pelanggar dengan sopan dan empati. Kemudian memiliki hati untuk melayani karena tujuan utamanya ialah melindungi masyarakat.
Selain itu, Burhanuddin meminta penindakan atau pengenaan sanksi bagi pelanggar PPKM berkeadilan. Adil yang dimaksud bukan berarti sama rata dan sama rasa, melainkan diartikan secara proporsional.
Baca: Epidemiolog: Kasus Menurun di Tengah Testing yang Menurun
Burhanuddin mengatakan pemberian sanksi harus tegas dalam arti diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Kemudian, harus terukur dalam arti didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.
“Serta edukatif, artinya sanksi mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar. Kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani,” tegas Burhanuddin.
Dia memerinci berbagai tingkatan sanksi, mulai sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai sanksi kurungan badan. Artinya, ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.
“Oleh karena itu jangan sampai salah pilih dalam menjatuhkan sanksi, bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi,” tutur Burhanuddin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penindakan pelanggaran selama PPKM dilakukan secara tegas namun humanis. Penindakan tidak boleh sampai menyakiti masyarakat.
Kepala Negara menyinggung kasus pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Oknum yang bernama Mardani Hamdan itu menampar pemilik warung dan salah satunya perempuan. Jokowi tidak ingin kejadian itu kembali terulang.
“Ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana,” kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi PPKM Darurat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juli 2021.
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) harus humanis. Penegakan hukum tidak boleh menyakiti masyarakat.
“Jangan dudukkan pelanggar PPKM sebagai penjahat. Mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” kata
Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Burhanuddin menyebut penegak hukum memperlakukan pelanggar dengan sopan dan empati. Kemudian memiliki hati untuk melayani karena tujuan utamanya ialah melindungi masyarakat.
Selain itu, Burhanuddin meminta penindakan atau pengenaan sanksi bagi pelanggar PPKM berkeadilan. Adil yang dimaksud bukan berarti sama rata dan sama rasa, melainkan diartikan secara proporsional.
Baca:
Epidemiolog: Kasus Menurun di Tengah Testing yang Menurun
Burhanuddin mengatakan pemberian sanksi harus tegas dalam arti diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Kemudian, harus terukur dalam arti didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.
“Serta edukatif, artinya sanksi mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar. Kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani,” tegas Burhanuddin.
Dia memerinci berbagai tingkatan sanksi, mulai sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai sanksi kurungan badan. Artinya, ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.
“Oleh karena itu jangan sampai salah pilih dalam menjatuhkan sanksi, bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi,” tutur Burhanuddin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penindakan pelanggaran selama PPKM dilakukan secara tegas namun humanis. Penindakan tidak boleh sampai menyakiti masyarakat.
Kepala Negara menyinggung kasus pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Oknum yang bernama Mardani Hamdan itu menampar pemilik warung dan salah satunya perempuan. Jokowi tidak ingin kejadian itu kembali terulang.
“Ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana,” kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) evaluasi PPKM Darurat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)