Jakarta: Dua pelaku pembuat sertifikat palsu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) covid-19 ditangkap. Kedua pelaku beraksi sejak April 2021, tarif yang dipatok Rp400 ribu per satu sertifikat bebas covid-19.
"Aksi pelaku terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyelidiki modus pelaku menawarkan lewat akun media sosial (medsos)," kata Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Selasa, 27 Juli 2021.
Azis mengatakan pelaku berinisial J, 45, dan ID, 26, membuat sertifikat tes PCR dengan hasil negatif covid-19 meniru format surat yang dikeluarkan sejumlah rumah sakit ternama di Jaksel. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
J bertugas mendesain dan mencetak sertifikat. Sedangkan ID yang merupakan seorang perempuan bertugas menerima pesanan dari pemohon. Pihak yang meminta dibuatkan sertifikat palsu tidak perlu menjalani proses medis selayaknya tes PCR.
"Pelaku hanya meminta identitas pemohon, lalu sertifikat dicetak. Untuk satu sertifikat PCR pelaku patok tarif Rp400 ribu," kata Azis.
Baca: Jual 20 Paket PCR Palsu, Penjual Tiket Pesawat Raup Rp11 Juta
Kedua pelaku juga bisa membuatkan sertifikat hasil tes swab antigen dengan tarif Rp150 ribu. "Pelaku minta pemohon transfer biayanya, setelah itu sertifikat dicetak dan diantar atau janjian di suatu tempat dengan pemohon," ujar Azis.
Aksi kedua pelaku berakhir setelah Satreskrim Polres Jaksel menjebak pelaku dengan berpura-pura memesan sertifikat palsu hasil tes PCR tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan Melawai, Jaksel.
Sementara itu, pelaku ID mengaku membagi dua uang hasil pembuatan sertifikat hasil tes covid-19 palsu. "Misal untuk sertifikat PCR, saya Rp200 ribu dan dia (J) Rp200 ribu," kata ID.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang Memalsukan Surat atau Membuat Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Jakarta: Dua pelaku pembuat sertifikat palsu hasil tes
polymerase chain reaction (PCR) covid-19 ditangkap. Kedua pelaku beraksi sejak April 2021, tarif yang dipatok Rp400 ribu per satu sertifikat bebas
covid-19.
"Aksi pelaku terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyelidiki modus pelaku menawarkan lewat akun media sosial (medsos)," kata
Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Selasa, 27 Juli 2021.
Azis mengatakan pelaku berinisial J, 45, dan ID, 26, membuat sertifikat tes PCR dengan hasil negatif covid-19 meniru format surat yang dikeluarkan sejumlah rumah sakit ternama di Jaksel. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
J bertugas mendesain dan mencetak sertifikat. Sedangkan ID yang merupakan seorang perempuan bertugas menerima pesanan dari pemohon. Pihak yang meminta dibuatkan sertifikat palsu tidak perlu menjalani proses medis selayaknya tes PCR.
"Pelaku hanya meminta identitas pemohon, lalu sertifikat dicetak. Untuk satu sertifikat PCR pelaku patok tarif Rp400 ribu," kata Azis.
Baca:
Jual 20 Paket PCR Palsu, Penjual Tiket Pesawat Raup Rp11 Juta
Kedua pelaku juga bisa membuatkan sertifikat hasil tes
swab antigen dengan tarif Rp150 ribu. "Pelaku minta pemohon transfer biayanya, setelah itu sertifikat dicetak dan diantar atau janjian di suatu tempat dengan pemohon," ujar Azis.
Aksi kedua pelaku berakhir setelah Satreskrim Polres Jaksel menjebak pelaku dengan berpura-pura memesan sertifikat palsu hasil tes PCR tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan Melawai, Jaksel.
Sementara itu, pelaku ID mengaku membagi dua uang hasil pembuatan sertifikat hasil
tes covid-19 palsu. "Misal untuk sertifikat PCR, saya Rp200 ribu dan dia (J) Rp200 ribu," kata ID.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang Memalsukan Surat atau Membuat Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)