Jakarta: FN, penjual tiket pesawat yang menawarkan paket surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan kartu vaksinasi covid-19 palsu ditangkap. Dia telah menjual 20 PCR palsu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level 4.
"Keuntungan hampir Rp11 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.
Yusri mengatakan FN tidak menerbitkan surat hasil PCR palsu yang menyatakan negatif covid-19 itu. Melainkan, membeli kepada seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Penjual Tiket Pesawat Tawarkan PCR dan Kartu Vaksin Palsu ke Penumpang
Mula-mula dia menawarkan kepada konsumen yang membeli tiket pesawat untuk menerbitkan PCR sebagai persyaratan perjalanan jarak jauh. PCR palsu itu dipatok seharga Rp700 ribu. Setelah konsumen setuju, baru dia meminta pelaku lain menerbitkan surat tersebut.
"Dia mesan Rp300-400 ribu, kemudian ada space harga keuntungan sekitar Rp300-400 ribu yang dia terima untuk PCR," ujar Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap FN belum lama ini. FN menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR dan vaksinasi covid-19 palsu melalui media sosial Facebook.
FN ditahan dan dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FN terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jakarta: FN, penjual tiket pesawat yang menawarkan paket surat hasil tes
polymerase chain reaction (PCR) dan kartu vaksinasi covid-19 palsu ditangkap. Dia telah menjual 20 PCR palsu selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat dan level 4.
"Keuntungan hampir Rp11 juta," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.
Yusri mengatakan FN tidak menerbitkan surat hasil PCR palsu yang menyatakan negatif covid-19 itu. Melainkan, membeli kepada seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca:
Penjual Tiket Pesawat Tawarkan PCR dan Kartu Vaksin Palsu ke Penumpang
Mula-mula dia menawarkan kepada konsumen yang membeli tiket pesawat untuk menerbitkan PCR sebagai persyaratan perjalanan jarak jauh. PCR palsu itu dipatok seharga Rp700 ribu. Setelah konsumen setuju, baru dia meminta pelaku lain menerbitkan surat tersebut.
"Dia mesan Rp300-400 ribu, kemudian ada space harga keuntungan sekitar Rp300-400 ribu yang dia terima untuk PCR," ujar Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap FN belum lama ini. FN menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR dan vaksinasi covid-19 palsu melalui media sosial
Facebook.
FN ditahan dan dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FN terancam hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)