Jakarta: Rizieq Shihab merencanakan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Rencana ini diungkap sebelum hakim menjatuhkan vonis pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Kalau misalnya hasil (vonis) tidak sesuai dengan yang kita harapkan, normatif, (kami) akan banding. Penasihat hukum, jaksa begitu juga kan," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 25 Mei 2021.
Aziz mengaku tak menyiapkan apa pun atas vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meminta hakim objektif memutuskan hukuman.
Baca: Singgung Ahok, Rizieq Merasa Kasusnya Ajang Balas Dendam
"Supaya memutuskan secara adil bijaksana untuk mempertimbangkan rasa keadilan," ujar Aziz.
Di sisi lain, Aziz belum merencanakan banding bila hukuman yang dijatuhkan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pihaknya bakal mengamati proses sidang vonis terlebih dahulu.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasilnya juga nanti," ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dihukum dua tahun penjara terkait kerumunan acara di Petamburan. Sementara itu, terkait kerumunan di Megamendung pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jakarta: Rizieq Shihab merencanakan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Rencana ini diungkap sebelum hakim menjatuhkan vonis pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Kalau misalnya hasil (vonis) tidak sesuai dengan yang kita harapkan, normatif, (kami) akan banding. Penasihat hukum, jaksa begitu juga kan," ujar kuasa hukum
Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 25 Mei 2021.
Aziz mengaku tak menyiapkan apa pun atas vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia meminta hakim objektif memutuskan hukuman.
Baca:
Singgung Ahok, Rizieq Merasa Kasusnya Ajang Balas Dendam
"Supaya memutuskan secara adil bijaksana untuk mempertimbangkan rasa keadilan," ujar Aziz.
Di sisi lain, Aziz belum merencanakan banding bila hukuman yang dijatuhkan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pihaknya bakal mengamati proses sidang vonis terlebih dahulu.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasilnya juga nanti," ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut
Rizieq Shihab dihukum dua tahun penjara terkait kerumunan acara di Petamburan. Sementara itu, terkait kerumunan di Megamendung pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)