Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

Nasib 75 Pegawai KPK Tak Bisa Ditentukan Sepihak

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2021 07:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas nasib 75 pegawai yang dibebastugaskan Selasa, 25 Mei 2021. Koordinasi ini dilakukan karena Lembaga Antikorupsi tidak bisa sendiri menentukan nasib para pegawainya itu.
 
"KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya antara lain BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemenpan RB, LAN (Lembaga Administrasi Negara), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 24 Mei 2021.
 
Ali mengatakan koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi memerintahkan KPK untuk segera membahas nasib 75 pegawai yang dibebastugaskan.

Komisi Antirasuah berharap polemik ini segera berakhir. KPK ingin koordinasi itu membuahkan hasil baik untuk para pegawai.
 
"KPK berharap, hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK," ujar Ali.
 
Baca: Tiga Alternatif Penyelesaian Polemik 75 Pegawai KPK Gagal TWK
 
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penanganan perkara terus berjalan. Pembebastugasan 75 pegawai KPK tidak memengaruhi penanganan perkara.
 
"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Firli mengatakan kebijakan itu sudah diperhitungkan sejak rapat penentuan pada 5 Mei 2021. Seluruh pimpinan sudah menimbang penanganan perkara jika tidak dibantu dengan pegawai yang dibebastugaskan.
 
Firli mengatakan tidak sepenuhnya 75 pegawai itu tidak bekerja. Tugas mereka masih ada namun dipilah oleh pimpinannya masing-masing.
 
"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara," ujar Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan