Jakarta: Pengacara Hotma Sitompul membantah menerima uang Rp3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial. Dia mengaku tidak mengetahui muasal uang yang mencatut namanya itu.
"Saya katakan tidak, saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juni 2021.
Hotma mengatakan baru mengetahui kabar dugaan penerimaan uang Rp3 miliar itu saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, dia tidak pernah menerima uang itu.
Baca: Hakim Tolak Permintaan Ganti Rugi Korban Bansos Senilai Rp16,2 Juta
Hotma mengamini pernah diminta menjadi pengacara dalam suatu kasus yang ditangani Kementerian Sosial (Kemensos). Tapi, kasus itu terkait kekerasan terhadap anak berinisial NF.
Bayaran dari penanganan kasus itu pun tidak sampai miliaran. Menurut Hotma, uang bayaran kasus itu juga sudah dikembalikan ke Kemensos.
"Saya dengan tim saya. Saya menerima kurang lebih Rp10 atau Rp11 juta, anak buah saya Rp2 juta, semua kami kembalikan ke ibu yang memberi itu dari kemensos untuk diberikan ke anak NF," ujar Hotma.
Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari Kemensos terkait kasus bansos. Hotma mengatakan kerja samanya dengan Kemensos terkait penanganan kasus kekerasan anak.
"Ada tanda terima (saat uang dikembalikan), (bisa jadi) bukti," tegas Hotma.
Sebelumnya, Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku diminta membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 milliar. Perintah itu datang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.
Erwin tidak mengetahui persis keperluan pembayaran tersebut. Dalam surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, pembayaran kepada Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.
Jakarta: Pengacara Hotma Sitompul membantah menerima uang Rp3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan
bantuan sosial. Dia mengaku tidak mengetahui muasal uang yang mencatut namanya itu.
"Saya katakan tidak, saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juni 2021.
Hotma mengatakan baru mengetahui kabar dugaan penerimaan uang Rp3 miliar itu saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, dia tidak pernah menerima uang itu.
Baca:
Hakim Tolak Permintaan Ganti Rugi Korban Bansos Senilai Rp16,2 Juta
Hotma mengamini pernah diminta menjadi pengacara dalam suatu kasus yang ditangani Kementerian Sosial (Kemensos). Tapi, kasus itu terkait kekerasan terhadap anak berinisial NF.
Bayaran dari penanganan kasus itu pun tidak sampai miliaran. Menurut Hotma, uang bayaran kasus itu juga sudah dikembalikan ke Kemensos.
"Saya dengan tim saya. Saya menerima kurang lebih Rp10 atau Rp11 juta, anak buah saya Rp2 juta, semua kami kembalikan ke ibu yang memberi itu dari kemensos untuk diberikan ke anak NF," ujar Hotma.
Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari Kemensos terkait kasus bansos. Hotma mengatakan kerja samanya dengan Kemensos terkait penanganan kasus kekerasan anak.
"Ada tanda terima (saat uang dikembalikan), (bisa jadi) bukti," tegas Hotma.
Sebelumnya, Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku diminta membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 milliar. Perintah itu datang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.
"Perintahnya Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2021.
Erwin tidak mengetahui persis keperluan pembayaran tersebut. Dalam surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, pembayaran kepada Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)