Jakarta: Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mohammad Damis menolak permintaan ganti rugi korban bantuan sosial (bansos). Mereka meminta ganti rugi masing-masing Rp900 ribu atau setara tiga kali penerimaan paket sembako.
"Anda siapa? (Permintaan) itu enggak terkait dengan perkara ini (Juliari Batubara)," ucap Damis di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Pagi tadi, 21 Juni 2021, 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat. Mereka meminta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang sudah diterimanya.
Baca: Pejabat Kemensos Diguyur Uang 'Kontribusi' Rp400 Juta
Kuasa hukum para korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan.
"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," kata Nelson.
Nelson mengatakan kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako atau setara Rp900 ribu. Satu paket sembako senilai Rp300 ribu.
"Itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim," ujar Nelson.
Ia mengeklaim kliennya juga bisa menggugat Juliari. Menurut dia, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti.
"Uang pengganti masuk ke kas negara. Ini masuk ke kantong korban," tutur Nelson.
Jakarta: Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mohammad Damis menolak permintaan ganti rugi korban bantuan sosial (
bansos). Mereka meminta ganti rugi masing-masing Rp900 ribu atau setara tiga kali penerimaan paket sembako.
"Anda siapa? (Permintaan) itu enggak terkait dengan perkara ini (
Juliari Batubara)," ucap Damis di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Pagi tadi, 21 Juni 2021, 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (
Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat. Mereka meminta mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang sudah diterimanya.
Baca:
Pejabat Kemensos Diguyur Uang 'Kontribusi' Rp400 Juta
Kuasa hukum para korban, Nelson Nikodemus, mengatakan kliennya meminta ganti rugi dengan total Rp16,2 juta. Gugatan itu disampaikan dalam persidangan.
"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," kata Nelson.
Nelson mengatakan kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako atau setara Rp900 ribu. Satu paket sembako senilai Rp300 ribu.
"Itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim," ujar Nelson.
Ia mengeklaim kliennya juga bisa menggugat Juliari. Menurut dia, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti.
"Uang pengganti masuk ke kas negara. Ini masuk ke kantong korban," tutur Nelson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)