Jakarta: Polisi menetapkan empat tersangka kasus penembakan pelajar, M Idris Saputra, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka memiliki peran masing-masing dalam insiden penembakan tersebut.
"Tersangka atas nama JP menembakkan senjata ke atas sebanyak satu kali, tiga tersangka lainnya HS, DT, dan FW mengacungkan sajam (senjata tajam) berupa parang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juni 2021.
Ady mengatakan tindakan itu dilakukan karena banyak masyarakat mendekati mereka yang tengah pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Warga setempat bersama petugas keamanan mendekati untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Setelah meletuskan senjata api dan mengacungkan parang, mereka beranjak ke kendaraan untuk meninggalkan lokasi. Saat memasuki kendaraan, JP kembali memuntahkan timah panas mengarah lurus dan mengenai Idris.
Baca: 4 Orang Jadi Tersangka Penembakan Pelajar di Jakbar
Akibatnya, korban mengalami luka tembak pada ketiak kiri. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Sementara itu, keempat tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta:
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penembakan pelajar, M Idris Saputra, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka memiliki peran masing-masing dalam insiden
penembakan tersebut.
"Tersangka atas nama JP menembakkan senjata ke atas sebanyak satu kali, tiga tersangka lainnya HS, DT, dan FW mengacungkan sajam (senjata tajam) berupa parang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juni 2021.
Ady mengatakan tindakan itu dilakukan karena banyak masyarakat mendekati mereka yang tengah pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Warga setempat bersama petugas keamanan mendekati untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Setelah meletuskan senjata api dan mengacungkan parang, mereka beranjak ke kendaraan untuk meninggalkan lokasi. Saat memasuki kendaraan, JP kembali memuntahkan timah panas mengarah lurus dan mengenai Idris.
Baca: 4 Orang Jadi Tersangka Penembakan Pelajar di Jakbar
Akibatnya, korban mengalami luka
tembak pada ketiak kiri. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Sementara itu, keempat tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang Pembunuhan jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)