Jakarta: Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pelajar, M Idris Saputra, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan, enam orang lainnya masih berstatus saksi.
"Iya sudah tersangka empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali kepada Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Lalu belum memerinci identitas keempat tersangka. Namun, satu tersangka, JP, 46, merupakan pelaku penembakan.
Polisi belum mengungkap peran ketiga tersangka lainnya. Semua akan dibeberkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 10.00 WIB
Keempat tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"(Ancamannya) kalau Undang-Undang Darurat 20 tahun penjara," ujar Lalu.
Baca: Terungkap, Pelaku Penembakan di Taman Sari Pakai Pistol Milik Polisi
Sebanyak 10 orang ditangkap di kontrakan kawasan Bukti Duri, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa, 22 Juni 2021. Mereka ialah JP, 46; HS, 41; DT, 36; AS, 42; FW, 25; NS, 24; RA, 48; RW, 31, dan dua wanita yang tidak disebutkan identitasnya.
Mereka merupakan warga Ambon, Maluku. Sebanyak delapan orang merupakan debt collector atau penagih utang.
Peristiwa penembakan ini bermula saat para pelaku menenggak minuman keras (miras) di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 22 Juni 2021. Mereka minum miras di depan rumah teman korban.
Korban dan warga lainnya berusaha membubarkan pesta miras yang mengganggu keamanan warga tersebut. JP yang tak terima ditegur mengeluarkan senjata api dan menembak korban.
Idris mengalami luka tembak pada bagian ketiak kiri dan tangan kanan. Pelajar itu masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Jakarta: Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus
penembakan pelajar, M Idris Saputra, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Sedangkan, enam orang lainnya masih berstatus saksi.
"Iya sudah tersangka empat orang," kata Kanit Reskrim
Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Lalu belum memerinci identitas keempat tersangka. Namun, satu tersangka, JP, 46, merupakan pelaku penembakan.
Polisi belum mengungkap peran ketiga tersangka lainnya. Semua akan dibeberkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 10.00 WIB
Keempat tersangka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"(Ancamannya) kalau Undang-Undang Darurat 20 tahun penjara," ujar Lalu.
Baca: Terungkap, Pelaku Penembakan di Taman Sari Pakai Pistol Milik Polisi
Sebanyak 10 orang ditangkap di kontrakan kawasan Bukti Duri, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa, 22 Juni 2021. Mereka ialah JP, 46; HS, 41; DT, 36; AS, 42; FW, 25; NS, 24; RA, 48; RW, 31, dan dua wanita yang tidak disebutkan identitasnya.
Mereka merupakan warga Ambon, Maluku. Sebanyak delapan orang merupakan debt collector atau penagih utang.
Peristiwa penembakan ini bermula saat para pelaku menenggak minuman keras (miras) di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 22 Juni 2021. Mereka minum miras di depan rumah teman korban.
Korban dan warga lainnya berusaha membubarkan pesta miras yang mengganggu keamanan warga tersebut. JP yang tak terima ditegur mengeluarkan senjata api dan menembak korban.
Idris mengalami luka tembak pada bagian ketiak kiri dan tangan kanan. Pelajar itu masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)