Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto. Petrus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar luar di Bengkalis pada 2013-2015.
"Ditahan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pendalaman kasus korupsi proyek multiyears peningkatan jalan lingkar luar di Bengkalis.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca: KPK Banding Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
KPK sudah menahan Petrus sejak 19 Oktober 2021. Penahanan dilakukan usai KPK mengembangkan kasus rasuah ini. Namun, penahanannya sempat dibantarkan karena Petrus sakit.
Dalam kasus korupsi ini, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto. Petrus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi
proyek multiyears peningkatan jalan lingkar luar di Bengkalis pada 2013-2015.
"Ditahan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk pendalaman kasus korupsi proyek
multiyears peningkatan jalan lingkar luar di Bengkalis.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca:
KPK Banding Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
KPK sudah menahan Petrus sejak 19 Oktober 2021. Penahanan dilakukan usai KPK mengembangkan kasus rasuah ini. Namun, penahanannya sempat dibantarkan karena Petrus sakit.
Dalam kasus korupsi ini, Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)