Bansos dari Pemprov DKI Jakarta. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Bansos dari Pemprov DKI Jakarta. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Pemerintah Diharap Tak Sekadar Melanjutkan Bansos

Fachri Audhia Hafiez • 07 Juli 2021 01:19
Jakarta: Masyarakat kembali mendapatkan bantuan sosial (bansos) saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Bansos diharapkan tak sekadar memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
 
"Kami juga mendorong pemerintah di tengah PPKM darurat ini tidak tidak hanya menaikkan atau melanjutkan bansos, tetapi juga meningkatkan transparansinya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam diskusi virtual bertajuk 'PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos', Selasa, 6 Juli 2021.
 
Almas juga mewanti-wanti potensi timbulnya praktik korupsi dalam bansos yang rencananya dibagikan dalam bentuk tunai itu. Salah satu modusnya, yakni memotong jatah bansos.

Baca: Polisi Diminta Menegur Kepala Daerah yang Mengabaikan PPKM Darurat
 
"Warga yang harusnya terima bansos Rp300 ribu atau bantuan langsung tunai (BLT), dana desa Rp600 ribu, kemudian dikurangi jumlah bantuan sosialnya," ucap Almas.
 
Mekanisme pengaduan warga terhadap penyaluran bansos mesti dibenahi. Almas menyebut call center Kementerian Sosial dan aplikasi JAGA Bansos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak maksimal menanggapi laporan warga.
 
Almas mengaku sempat mencoba melapor lewat sarana itu. Namun, belum ada tindakan maksimal dalam kurun waktu lama.
 
"Sampai sekarang sudah hampir satu tahun kita melaporkan kasus-kasus itu, tindak lanjutnya juga kita sebagai pelapor tidak diinformasikan dengan cukup baik. Jadi berhenti pada laporan saja," ujar Almas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan