Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemalsuan Surat PCR dan Sertifikat Vaksinasi Tidak Melibatkan Dinkes

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2021 07:43
Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19 oleh empat tersangka ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah. Tindak pidana itu dipastikan tidak melibatkan dinas kesehatan (dinkes).
 
"Jadi, kalau ada pertanyaan adakah kerja sama dari pemalsuan ini dengan dinas yang terkait, saya jawab tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021. 
 
Menurut dia, pemalsuan itu hanya melibatkan komplotan tersebut. Mereka memalsukan surat hasil tes PCR keluaran Rumah Sakit Siloam, Mayapada, dan Klinik Kimia Farma. 

Baca: 1,5 Juta Pisau Cukur Palsu Dimusnahkan
 
Para pelaku juga memodifikasi sertifikat vaksinasi keluaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Barcode yang tertera dalam surat palsu tidak terbaca karena palsu. 
 
Tubagus menyebut pemesan mengetahui surat-surat itu palsu. Pemesan akan mengantongi surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif covid-19 tanpa pemeriksaan di laboratorium. 
 
"Surat itu diperlukan untuk melakukan perjalanan dan pertemuan rapat," ujar Tubagus. 
 
Para pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu. Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Mereka menawarkan jasa ini melalui daring sejak Maret 2021. Mereka telah melayani ratusan permintaan surat dan sertifikat palsu. Harga yang diterapkan berbeda-beda. 
 
Surat hasil tes rapid antigen dipatok Rp60 ribu. Sementara itu, hasil PCR dan sertifikat vaksinasi covid-19 masing-masing dibanderol Rp100 ribu.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan