Bogor: Perwakilan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap pemalsuan produk pisau cukur yang melanggar hak cipta.
Direktur P&G Indonesia, Nararya Soeprapto, mengatakan penindakan tersebut berbekal dari laporan perusahaan yang merasa dirugikan.
"Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek Gillette dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC," kata Nararya saat pemusnahan barang sitaan di kawasan Bogor, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca: Pemkot Tangsel Manut Pemerintah Pusat Soal PPKM Darurat
Dia menjelaskan produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi).
Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1,5 juta pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang dimusnahkan untuk mencegah peredaran ke pasaran. Jika sampai beredar luas, maka hal tersebut bisa merugikan banyak orang.
"Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat," jelasnya.
Sebelumnya pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek Gillette secara tanpa hak dan izin sudah sampai tahap putuasan persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur Gillette palsu tersebut.
Bogor: Perwakilan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap
pemalsuan produk pisau cukur yang melanggar hak cipta.
Direktur P&G Indonesia, Nararya Soeprapto, mengatakan penindakan tersebut berbekal dari laporan perusahaan yang merasa dirugikan.
"Produk pisau cukur yang melanggar hukum tersebut disita berdasarkan laporan The Gillette Company LLC kepada Mabes Polri. Pemalsuan melibatkan pihak ketiga yang menjual dan memasarkan produk pisau cukur dengan merek Gillette dengan tanpa izin serta hak dari The Gillette Company LLC," kata Nararya saat pemusnahan barang sitaan di kawasan Bogor, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca:
Pemkot Tangsel Manut Pemerintah Pusat Soal PPKM Darurat
Dia menjelaskan produk pisau cukur palsu tersebut juga diperoleh dari kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas dasar delik aduan yang dilakukan oleh The Gillette Company LLC melalui skema ex officio yang diawali dengan pendaftaran (rekordasi).
Hal tersebut merupakan upaya pencegahan pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal asing (PMA) terhadap importir pengimpor produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (merek atau hak cipta) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1,5 juta pisau cukur dan silet yang melanggar merek dagang dimusnahkan untuk mencegah peredaran ke pasaran. Jika sampai beredar luas, maka hal tersebut bisa merugikan banyak orang.
"Kita sangat berterimakasih kepada Mabes Polri dan Bea & Cukai. Upaya hukum yang dilakukan oleh Procter & Gamble ini sangat didukung oleh kedua institusi tersebut. Semoga ke depan kerjasama untuk memberantas pemalsuan di Indonesia ini semakin kuat," jelasnya.
Sebelumnya pelaporan pidana atas penjualan pisau cukur yang menggunakan merek Gillette secara tanpa hak dan izin sudah sampai tahap putuasan persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebanyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) terhadap tersangka penjual pisau cukur Gillette palsu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)