Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, akan mengikuti seluruh kebijakan Pemerintah Pusat terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemkot Tangsel juga sudah menyiapkan aturan dalam memberlakukan PPKM darurat yang mulai diterapkan tanggal 2-20 Juli 2021.
"Jadi hari ini kami sedang siapkan infrastuktur pengaturannya (PPKM Darurat), surat-surat dan lain sebagainya. Kemudian dalam PPKM darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca: TRC Sebut Kematian Pasien Covid-19 di DIY Meningkat Sejak Awal Juni
Benyamin menjelaskan berdasarkan hasil rapat Forkompimda, kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan di Tangsel, selama, 17 hari itu juga mempertimbangkan kondisi terkini kota Tangsel yang masuk dalam penilaian level 4 dalam penilaian di tingkat nasional.
"Ini berarti bahwa kasus aktif memang kita dibawah 5.000. Kemudian juga tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen. Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen," jelas Benyamin.
Sementara tingkat keterisian tempat tidur isolasi di Tangsel saat ini berada di angka 87 persen. "Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak presiden dan pengetatan PPKM darurat," ujar Benyamin.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, akan mengikuti seluruh kebijakan Pemerintah Pusat terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Pemkot Tangsel juga sudah menyiapkan aturan dalam memberlakukan PPKM darurat yang mulai diterapkan tanggal 2-20 Juli 2021.
"Jadi hari ini kami sedang siapkan infrastuktur pengaturannya (PPKM Darurat), surat-surat dan lain sebagainya. Kemudian dalam PPKM darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca:
TRC Sebut Kematian Pasien Covid-19 di DIY Meningkat Sejak Awal Juni
Benyamin menjelaskan berdasarkan hasil rapat Forkompimda, kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan di Tangsel, selama, 17 hari itu juga mempertimbangkan kondisi terkini kota Tangsel yang masuk dalam penilaian level 4 dalam penilaian di tingkat nasional.
"Ini berarti bahwa kasus aktif memang kita dibawah 5.000. Kemudian juga tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen. Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen," jelas Benyamin.
Sementara tingkat keterisian tempat tidur isolasi di Tangsel saat ini berada di angka 87 persen. "Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak presiden dan pengetatan PPKM darurat," ujar Benyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)