Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka. Firman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020.
"Kasus tersebut disebabkan adanya pengeluaran komisi agen yang tidak sah dari PT AMU," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Selain Firman, Kejagung menetapkan mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus rasuah itu.
Menurut Leonard, pengeluaran komisi agen yang tidak sah itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo. Mereka seolah-olah tidak langsung melalui AMU.
"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Leonard membeberkan peran kedua tersangka. Firman berperan mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.
Baca: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo
Selain itu, dia membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di AMU kepada empat orang di Askrindo. Sementara itu, Wahyu disebut meminta, menerima, dan memberi share komisi yang tidak sah dari AMU.
Penyidik Jampidsus menyita uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Firman dan Wahyu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
PT Askrindo Firman Berahima sebagai tersangka. Firman ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020.
"Kasus tersebut disebabkan adanya pengeluaran komisi agen yang tidak sah dari PT AMU," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Selain Firman, Kejagung menetapkan mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambada sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus rasuah itu.
Menurut Leonard, pengeluaran komisi agen yang tidak sah itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo. Mereka seolah-olah tidak langsung melalui AMU.
"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard.
Leonard membeberkan peran kedua tersangka. Firman berperan mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.
Baca:
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo
Selain itu, dia membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di AMU kepada empat orang di Askrindo. Sementara itu, Wahyu disebut meminta, menerima, dan memberi share komisi yang tidak sah dari AMU.
Penyidik Jampidsus menyita uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Firman dan Wahyu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)