Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2021 21:26
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019. Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU; dan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, SJ.
 
"Saat ini, yang bersangkutan (SJ) bekerja sebagai deputi perikanan pengusahaan PT Batam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Leonard membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Pertama, RU diduga mengadakan kerja sama perdagangan ikan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif di Perum Perindo.

"Tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier atau pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," kata Leonard.
 
Selanjutnya, SJ berperan melaksanakan penerbitan Medium Tern Notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, yang terdiri dari sertifikat umbo MTN 2017 seri A dan B. MTN adalah salah satu cara mendapatkan uang dengan menjual prospek.
 
"Namun, penggunaan dana MTN seri A dan B tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana prospek dan tujuan penerbitan MTN seri A dan B," ucap Leonard.
 
Leonard menyebut MTN seri A dan B sebagian besar digunakan dalam bisnis perdagangan ikan yang dikelola divisi penangkapan perdagangan dan pengelolaan ikan. Metode yang digunakan jual beli ikan putus.
 
Baca: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi di Perum Perindo
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Kejagung menetapkan tiga tersangka sebelumnya pada Kamis, 21 Oktober 2021. Mereka ialah, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Prima Pangan, Madani Lalam Sarlam; dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Nabil M Basyuni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan