Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi di Perum Perindo

Tri Subarkah • 22 Oktober 2021 02:12
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019. Ketiganya, ialah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni.
 
"Kasus bermula saat Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B senilai Rp200 miliar. Kedua MTN ditujukkan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Prima Pangan Madani maupun Kemilau Bintang Timur merupakan dua di antara beberapa perusahaan yang diajak bekerja sama untuk bisnis perdaganan ikan. Namum, metode yang digunakan tidak sesuai aturan.

"Perindo melalui Divisi P3 tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha," beber Leonard.
 
Baca: Korupsi Perum Perindo Diselisik Lewat 3 Saksi
 
Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang. Kemudian, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
 
Akibatnya, lanjut Leonard, terjadi transaksi-transaksi fiktif oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perindo. Transaksi lantas menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdanganan ikan kurang lebih Rp149 miliar.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ketiganya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari sampai 9 November 2021. Lalam dan Nabil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, sementara Wenny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan