Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun Anggaran 2016-2019. Praktik rasuah ini diusut lewa pemeriksaan tiga saksi.
"Hari ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Ketiga saksi itu ialah TK dan A selaku wiraswasta, serta RRRP selaku Direktur CV Sinar Lema. Ketiga saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Baik yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo," kata Leonard.
Kasus ini bermula pada 2017 di mana Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN)/hutang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual prospek. Prospek yang dijual Perum Perindo ialah penangkapan ikan.
Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar bertahap pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar. Dengan 'return' sembilan persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun, yang jatuh tempo pada Agustus 2020.
Kemudian cair lagi pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar, return 9,5 persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun, yang jatuh tempo pada Desember 2020. Perum Perindo menggunakan sebagian besar dana dari Rp200 miliar untuk modal kerja perdagangan.
Baca: Erick Ingin Kasus Korupsi di Perum Perindo Diusut Tuntas
Terlihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar. Peningkatan menjadi kurang lebih Rp603 miliar pada 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun pada 2018.
"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," kata Leonard.
Akibat kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati membuat perputaran modal kerja melambat. Akhirnya, sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun Anggaran 2016-2019.
Praktik rasuah ini diusut lewa pemeriksaan tiga saksi.
"Hari ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Ketiga saksi itu ialah TK dan A selaku wiraswasta, serta RRRP selaku Direktur CV Sinar Lema. Ketiga saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Baik yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo," kata Leonard.
Kasus ini bermula pada 2017 di mana
Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN)/hutang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan menjual prospek. Prospek yang dijual Perum Perindo ialah penangkapan ikan.
Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar bertahap pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar. Dengan 'return' sembilan persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun, yang jatuh tempo pada Agustus 2020.
Kemudian cair lagi pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar, return 9,5 persen dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun, yang jatuh tempo pada Desember 2020. Perum Perindo menggunakan sebagian besar dana dari Rp200 miliar untuk modal kerja perdagangan.
Baca:
Erick Ingin Kasus Korupsi di Perum Perindo Diusut Tuntas
Terlihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan pada 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar. Peningkatan menjadi kurang lebih Rp603 miliar pada 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun pada 2018.
"Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," kata Leonard.
Akibat kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati membuat perputaran modal kerja melambat. Akhirnya, sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)