Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Kementerian BUMN

Erick Ingin Kasus Korupsi di Perum Perindo Diusut Tuntas

Suci Sedya Utami • 25 Agustus 2021 10:11
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan agar kasus korupsi lama terkait pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2015-2019 cepat dituntaskan.
 
Ia bilang, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.
 
Hal tersebut ditekankan Erick dalam menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," tegas Erick, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Ia mengatakan, sejak menekankan prinsip good governance dan terus gencar menanamkan AKHLAK sebagai core value di kementerian dan perusahaan BUMN. Selain itu, pihaknya secara intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.
 
"Kasus lama Perum Perindo di 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," lanjut Erick.
 
Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp200 miliar.
 
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
 
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181,2 miliar.
 
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak menoleransi dan tidak kompromi terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN,” pungkas Erick.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan