Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno pengangkatan tersebut sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai kebutuhan Polri.
"Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud," ujar Tjahjo dilansir dari surat Menpan RB dengan nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Rekrutmen Eks Pegawai KPK oleh Kapolri Dinilai Tak Melanggar Aturan
Tjahjo menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengangkat eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu harus dilakukan secepat mungkin.
Berikut langkah-langkah untuk mengangkat eks pegawai KPK menjadi ASN Polri:
Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan ASN
Polri memetakan Jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja atau kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri
Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menpan RB sebagai dasar penetapan kebutuhan atau formasi paling lambat akhir Oktober 2021
Menpan RB menetapkan kebutuhan formasi
Polri melaksanakan seleksi khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait
Proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri
Kapolri melakukan pengangkatan sebagai ASN pada lingkungan Polri
Sebelumnya, Kapolri mengusulkan menarik 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Puluhan orang itu gagal menjadi ASN KPK setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Usulan penarikan eks pegawai KPK itu sudah disampaikan kepada Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden. Polri juga sudah mengundang eks pegawai KPK untuk membicarakan rencana rekrutmen ini.
"Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin, 4 Oktober 2021.
Mantan pegawai KPK yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Giri Suprapdiono dan Nanang Farid Syam. Namun, Argo belum bisa memastikan ke 57 eks pegawai Lembaga Antikorupsi tersebut tertarik atau menerima ajakan Kapolri.
"Ya tentunya tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi," ucap Argo.
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung usulan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretariat Negara Pratikno pengangkatan tersebut sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah dan pemanfaatan kompetensi
eks pegawai KPK sesuai kebutuhan Polri.
"Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud," ujar Tjahjo dilansir dari surat Menpan RB dengan nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca:
Rekrutmen Eks Pegawai KPK oleh Kapolri Dinilai Tak Melanggar Aturan
Tjahjo menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengangkat eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (
ASN) Polri. Hal itu harus dilakukan secepat mungkin.
Berikut langkah-langkah untuk mengangkat eks pegawai KPK menjadi ASN Polri:
- Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengomunikasikan dan menyepakati pengangkatan ASN
- Polri memetakan Jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja atau kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri
- Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menpan RB sebagai dasar penetapan kebutuhan atau formasi paling lambat akhir Oktober 2021
- Menpan RB menetapkan kebutuhan formasi
- Polri melaksanakan seleksi khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait
- Proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri
- Kapolri melakukan pengangkatan sebagai ASN pada lingkungan Polri
Sebelumnya, Kapolri mengusulkan menarik 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Puluhan orang itu gagal menjadi ASN KPK setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Usulan penarikan eks pegawai KPK itu sudah disampaikan kepada Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden. Polri juga sudah mengundang eks pegawai KPK untuk membicarakan rencana rekrutmen ini.
"Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin, 4 Oktober 2021.
Mantan pegawai KPK yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Giri Suprapdiono dan Nanang Farid Syam. Namun, Argo belum bisa memastikan ke 57 eks pegawai Lembaga Antikorupsi tersebut tertarik atau menerima ajakan Kapolri.
"Ya tentunya tadi dari perwakilan sudah, artinya sudah kita saling diskusi," ucap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)