Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dijadikan aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.
"Secara umum, tidak ada aturan yang dilanggar dengan langkah Kapolri ini," kata Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut dia, permasalahan saat ini adalah hasil TWK. Sebab, tes tersebut secara tidak langsung menutup peluang 57 eks pegawai KPK bekerja di instansi pemerintah. Hal tersebut ironis, mengingat mereka telah berjasa selama di Lembaga Antirasuah.
"Bagaimana bisa negara kita memperlakukan orang yang jelas-jelas telah menyumbangkan banyak tenaga, pikiran, bahkan ancaman jiwanya dihukum sedemikian rupa oleh negara sendiri. Benar-benar tidak masuk akal," ungkapnya.
Ray menganggap TWK tidak berlaku umum. Menurut dia, Kapolri bisa merekrut 57 orang itu untuk memperbaiki nasib mereka.
Baca: Eks Pegawai Menunggu Undangan Polri untuk Bahas Tugas Baru
Ray mengatakan rekrutmen itu sekaligus menghilangkan stigma yang terlanjur disematkan kepada 57 mantan pegawai KPK itu. Sehingga, mereka bukan warga negara yang tidak memiliki wawasan kebangsaan.
"Satu stigma yang bukan saja menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari KPK, tapi sekaligus hal ini menjadi "hukuman" yang akan mereka tanggung seumur hidup mereka," ucap Ray.
Kapolri menyatakan keinginannya menarik 57 mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Listyo menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Mereka yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dijadikan aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.
"Secara umum, tidak ada aturan yang dilanggar dengan langkah
Kapolri ini," kata Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut dia, permasalahan saat ini adalah hasil
TWK. Sebab, tes tersebut secara tidak langsung menutup peluang 57 eks pegawai KPK bekerja di instansi pemerintah. Hal tersebut ironis, mengingat mereka telah berjasa selama di Lembaga Antirasuah.
"Bagaimana bisa negara kita memperlakukan orang yang jelas-jelas telah menyumbangkan banyak tenaga, pikiran, bahkan ancaman jiwanya dihukum sedemikian rupa oleh negara sendiri. Benar-benar tidak masuk akal," ungkapnya.
Ray menganggap TWK tidak berlaku umum. Menurut dia, Kapolri bisa merekrut 57 orang itu untuk memperbaiki nasib mereka.
Baca:
Eks Pegawai Menunggu Undangan Polri untuk Bahas Tugas Baru
Ray mengatakan rekrutmen itu sekaligus menghilangkan stigma yang terlanjur disematkan kepada 57 mantan pegawai KPK itu. Sehingga, mereka bukan warga negara yang tidak memiliki wawasan kebangsaan.
"Satu stigma yang bukan saja menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari KPK, tapi sekaligus hal ini menjadi "hukuman" yang akan mereka tanggung seumur hidup mereka," ucap Ray.
Kapolri menyatakan keinginannya menarik 57 mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Listyo menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)