Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Munarman secara sengaja. Dia menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca: Pembacaan Dakwaan Munarman Diminta Diringkas
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari-April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara.
Jaksa juga membeberkan awal mula kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," ujar jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian perbuatan Munarman dibacakan secara detail oleh jaksa. Termasuk, rangkaian kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada persidangan ini Munarman dihadirkan secara online. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pada pekan depan dia akan dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Hal itu menyusul penetapan majelis hakim PN Jaktim setelah dikabulkannya keberatan kubu Munarman terkait sidang online.
Jakarta: Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan
terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"
Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 8 Desember 2021.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Munarman secara sengaja. Dia menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca:
Pembacaan Dakwaan Munarman Diminta Diringkas
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari-April 2015. Munarman menggerakkan aksi
terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara.
Jaksa juga membeberkan awal mula kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," ujar jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian perbuatan Munarman dibacakan secara detail oleh jaksa. Termasuk, rangkaian kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada persidangan ini Munarman dihadirkan secara online. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pada pekan depan dia akan dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Hal itu menyusul penetapan majelis hakim PN Jaktim setelah dikabulkannya keberatan kubu Munarman terkait sidang online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)