Jakarta: Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme, Munarman, masih berlangsung. Pembacaan surat dakwaan setebal 65 halaman itu diminta diringkas.
"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya. Lagi-lagi kami mengapresiasi jaksa penuntut umum setelah isoma (istirahat, salat, dan makan), akan membacakan poin-poin unsurnya saja jadi menghemat waktu," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 8 Desember 2021.
Pantauan Medcom.id, persidangan dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Rangkaian perbuatan Munarman dibacakan detail oleh jaksa. Termasuk rangkaian kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Baca: Hakim PN Jaktim Ultimatum Munarman
Pada persidangan ini Munarman dihadirkan secara online. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pada pekan depan, Munarman akan dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Hal itu menyusul penetapan majelis hakim PN Jaktim setelah dikabulkannya keberatan kubu Munarman terkait sidang online.
Aziz Yanuar mengapresiasi langkah majelis hakim tersebut. Menurut dia, persidangan secara online menghambat kliennya mengikuti persidangan.
"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi (persidangan). Apalagi pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," ujar Aziz.
Pada persidangan kali ini ruang persidangan hanya diisi oleh perangkat sidang. Yakni, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum Munarman.
Jakarta: Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme,
Munarman, masih berlangsung. Pembacaan surat dakwaan setebal 65 halaman itu diminta diringkas.
"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya. Lagi-lagi kami mengapresiasi jaksa penuntut umum setelah isoma (istirahat, salat, dan makan), akan membacakan poin-poin unsurnya saja jadi menghemat waktu," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 8 Desember 2021.
Pantauan
Medcom.id, persidangan dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Rangkaian perbuatan Munarman dibacakan detail oleh jaksa. Termasuk rangkaian kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Baca:
Hakim PN Jaktim Ultimatum Munarman
Pada persidangan ini Munarman dihadirkan secara
online. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Pada pekan depan, Munarman akan dihadirkan secara langsung di PN Jaktim. Hal itu menyusul penetapan majelis hakim PN Jaktim setelah dikabulkannya keberatan kubu Munarman terkait sidang
online.
Aziz Yanuar mengapresiasi langkah majelis hakim tersebut. Menurut dia,
persidangan secara
online menghambat kliennya mengikuti persidangan.
"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi (persidangan). Apalagi pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," ujar Aziz.
Pada persidangan kali ini ruang persidangan hanya diisi oleh perangkat sidang. Yakni, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum Munarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)