Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meminta terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme, Munarman, mematuhi prosedur persidangan secara offline atau langsung. Hakim akan meninjau ulang pelaksanaan sidang itu jika prosedur dilanggar.
"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara atau elektronik," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca: Sidang Kasus Terorisme Munarman Berlanjut
Susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Munarman masih dirahasiakan. Bahkan, berdasarkan pengamatan Medcom.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim tidak tercantum nama-nama hakim tersebut.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan Munarman untuk dihadirkan secara langsung di persidangan. Munarman diminta hadir secara offline pada persidangan berikutnya. Awalnya, dia hadir secara online dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara, ruang persidangan hanya diisi oleh perangkat sidang. Yakni, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum Munarman.
Majelis meminta persidangan offline mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19. Seluruh perangkat sidang diminta menghormati aturan yang berlaku tersebut.
"Bahwa persidangan secara online akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker," ujar hakim.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, Munarman masih mengikuti persidangan dari rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menunda pembacaan surat dakwaan Munarman pada Rabu, 1 Desember 2021. Penundaan terkait dengan sejumlah keberatan dari kubu Munarman.
Persidangan dilaksanakan secara terbatas. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Persidangan hanya bisa dipantau melalui pengeras suara yang disediakan oleh pengadilan.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meminta terdakwa kasus dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme,
Munarman, mematuhi prosedur persidangan secara
offline atau langsung. Hakim akan meninjau ulang pelaksanaan sidang itu jika prosedur dilanggar.
"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara atau elektronik," kata Ketua Majelis Hakim di
PN Jaktim, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca:
Sidang Kasus Terorisme Munarman Berlanjut
Susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Munarman masih dirahasiakan. Bahkan, berdasarkan pengamatan
Medcom.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim tidak tercantum nama-nama hakim tersebut.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan
Munarman untuk dihadirkan secara langsung di persidangan. Munarman diminta hadir secara
offline pada persidangan berikutnya. Awalnya, dia hadir secara
online dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara, ruang persidangan hanya diisi oleh perangkat sidang. Yakni, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum Munarman.
Majelis meminta persidangan
offline mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19. Seluruh perangkat sidang diminta menghormati aturan yang berlaku tersebut.
"Bahwa persidangan secara
online akan berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19, yaitu menjaga jarak atau tidak berkerumun, menjaga kebersihan tangan dan menggunakan masker," ujar hakim.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, Munarman masih mengikuti persidangan dari rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menunda pembacaan surat dakwaan Munarman pada Rabu, 1 Desember 2021. Penundaan terkait dengan sejumlah keberatan dari kubu Munarman.
Persidangan dilaksanakan secara terbatas. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Persidangan hanya bisa dipantau melalui pengeras suara yang disediakan oleh pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)