Logo PT ASABRI (Persero). Foto: Dok ASABRI
Logo PT ASABRI (Persero). Foto: Dok ASABRI

8 Terdakwa ASABRI Segera Disidang

Tri Subarkah • 12 Agustus 2021 20:06
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka beserta berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI). Pelimpahan dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
 
"Sebanyak delapan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa (APB)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Menurut dia, delapan berkas perkara itu antara lain atas nama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Berkas perkara lainnya, yakni Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca: Penyelesaian Kasus Jiwasraya-ASABRI Diharap Tak Ganggu Pemulihan Ekonomi
 
Seluruh tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Jimmy, Benny, dan Heru juga didakwa dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sementara itu, kasus Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar dihentikan proses penuntutannya usai tersangka meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Benda sitaan atau barang bukti dari Ilham dipergunakan dalam perkara lain terkait ASABRI.
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa menyebut kapan agenda sidang pertama akan digelar. Dia masih akan mengonfirmasi hal itu kepada majelis hakim terkait.
 
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kasus ASABRI mengkibatkan kerugian keuangan negara Rp22,78 triliun. Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan tersangka terhadap 10 perusahaan manajer investasi (MI), yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan