Buronan Harun Masiku. Foto: Dok. MI.
Buronan Harun Masiku. Foto: Dok. MI.

Perawakan Dikabarkan Berubah, KPK Tegaskan Masih Berkomitmen Menangkap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2024 08:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih berkomitmen menangkap Harun Masiku. Eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu sudah empat tahun tersangka pemberi suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu berstatus buronan.
 
“Kami terus lakukan komitmen untuk melakukan itu (penangkapan Harun),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2023.
 
Ghufron turut merespons kabar perubahanan fisik Harun yang dicetuskan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Menurut MAKI, perawakan buronan itu kini berbadan gendut, dan gondrong.

KPK menyatakan belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, Lembaga Antirasuah terbuka jika datanya diberikan ke penyidik.
 
“Mohon maaf, belum dapat informasi tersebut,” ucap Ghufron.
 
Baca juga: MAKI Gugat Penanganan Kasus Harun Masiku, KPK: Biar Seru

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
 
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
 
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan