Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bebas ganjaran uang pengganti usai dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek pengadaan LNG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Jaksa menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Namun, Hakim hanya memberi pidana penjara sembilan tahun.
“Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa.
Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan hakim. Lembaga Antirasuah menilai majelis bijak menyatakan Karen bersalah karena tindakannya berdampak buruk bagi masyarakat.
“Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT
Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bebas ganjaran uang pengganti usai dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek pengadaan LNG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Jaksa menuntut Karen membayar uang pengganti Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Namun, Hakim hanya memberi pidana penjara sembilan tahun.
“Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa.
Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan hakim. Lembaga Antirasuah menilai majelis bijak menyatakan Karen bersalah karena tindakannya berdampak buruk bagi masyarakat.
“Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak,” ujar Tessa.
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)