Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Foto: Dok MetroTV
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Foto: Dok MetroTV

KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Akan Dinyatakan Bersalah

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2024 11:22
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) hari ini, 24 Juni 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan dinyatakan bersalah.
 
“KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.
 
Tessa menjelaskan pihaknya sudah membeberkan semua bukti rasuah Karen dalam persidangan. Fakta yang telah muncul diyakini akan memenjarakan Karen.

“Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan majelis hakim hari ini,” ujar Tessa.
 
Sebelumnya, jaksa menilai Karen bersalah atas kasus ini. Penuntut umum meminta hakim memberikan vonis penjara selama sebelas tahun kepada Karen.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Baca juga: KPK Merasa Ditinggalkan Masyarakat

 
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar ke Karen. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pemenjaraannya ditambah enam bulan.
 
Jaksa turut meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Karen. Total, ada dua mata uang yang diharapkan dibayar oleh mantan dirut PT Pertamina (Persero) itu.
 
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65,” ujar jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan