Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan jaksa, untuk mengusut dugaan perintangan persidangan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Potensi pengusutan terbuka, karena ada saksi yang tiba-tiba mencabut keterangan.
“KPK akan mencermati dan menunggu hasil putusan ya. Apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan Pasal 21 tentunya nanti ada namanya laporan perkembangan penuntutan atau lapbangtut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Jaksa KPK akan membuat laporan setelah vonis kasus Gazalba dibacakan. Nantinya, semua pertimbangan hakim atas fakta hukum dalam persidangan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.
“Karena perkaranya sudah ada di persidangan tentunya nanti kita melihat fakta sidang seperti apa, bagaimana saksi ini memberikan keterangannya, apakah sama dengan pada saat penyidikan atau tidak, kalaupun tidak sama, apa alasannya? Dan apakah hakim akan menilai keterangan yang diberikan yang benar di persidangan atau di penyidikan?” ujar Tessa.
Pencabutan keterangan secara tiba-tiba bisa berujung pada pelanggaran hukum jika terendus bau anyir dalam persidangan. Hakim juga nantinya akan memberikan penilaian atas kebenaran keterangan dengan mengomparasi data di penyidikan dan persidangan.
“Kalau seandainya hakim menilai yang benar di penyidikan, kembali lagi ada potensi yang bersangkutan dikenakan Pasal 22 yaitu memberikan keterangan palsu atau tidak mau memberikan keterangan. Jadi, opsi tersebut masih terbuka,” terang Tessa.
KPK juga menyebut pembukaan kasus peritangan itu harus menunggu persidangan selesai. Pencermatan mendetail perlu dilakukan karena menyangkut nasib orang.
“Jadi, kita masih menyimak proses persidangan tanpa terburu-buru, artinya tidak tergopoh-gopoh langsung karena semua aspek baik dasar hukum maupun materinya harus disikapi, nanti,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba pada 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam BAP di tahap penyidikan. “Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu. “Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.
BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunggu laporan jaksa, untuk mengusut dugaan perintangan persidangan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Potensi pengusutan terbuka, karena ada saksi yang tiba-tiba mencabut keterangan.
“KPK akan mencermati dan menunggu hasil putusan ya. Apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan Pasal 21 tentunya nanti ada namanya laporan perkembangan penuntutan atau lapbangtut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Jaksa KPK akan membuat laporan setelah vonis kasus
Gazalba dibacakan. Nantinya, semua pertimbangan hakim atas fakta hukum dalam persidangan akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.
“Karena perkaranya sudah ada di persidangan tentunya nanti kita melihat fakta sidang seperti apa, bagaimana saksi ini memberikan keterangannya, apakah sama dengan pada saat penyidikan atau tidak, kalaupun tidak sama, apa alasannya? Dan apakah hakim akan menilai keterangan yang diberikan yang benar di persidangan atau di penyidikan?” ujar Tessa.
Pencabutan keterangan secara tiba-tiba bisa berujung pada pelanggaran hukum jika terendus bau anyir dalam persidangan. Hakim juga nantinya akan memberikan penilaian atas kebenaran keterangan dengan mengomparasi data di penyidikan dan persidangan.
“Kalau seandainya hakim menilai yang benar di penyidikan, kembali lagi ada potensi yang bersangkutan dikenakan Pasal 22 yaitu memberikan keterangan palsu atau tidak mau memberikan keterangan. Jadi, opsi tersebut masih terbuka,” terang Tessa.
KPK juga menyebut pembukaan kasus peritangan itu harus menunggu persidangan selesai. Pencermatan mendetail perlu dilakukan karena menyangkut nasib orang.
“Jadi, kita masih menyimak proses persidangan tanpa terburu-buru, artinya tidak tergopoh-gopoh langsung karena semua aspek baik dasar hukum maupun materinya harus disikapi, nanti,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh menjadi saksi dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba pada 18 Juli 2024. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyecarnya soal pemberian uang dengan total SDG18 ribu ke terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dalam persidangan Ahmad malah mencabut pernyataan itu. Padahal, aliran dana itu sudah masuk dalam BAP di tahap penyidikan. “Sekarang saya tanya Saudara, ini ada keterangan Saudara di dalam BAP, jelas dan gamblang. Sekarang Saudara mencabut keterangan Saudara ini, apa alasan pencabutannya?” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Ahmad mengaku keterangannya di BAP tidak dicetuskan dalam kondisi yang fit. Dia mengeklaim mendapatkan tekanan saat menjelaskan aliran dana ke Gazalba itu. “Karena saat saya buat itu kondisi mental saya enggak stabil Yang Mulia, saya banyak lupa juga,” ucap Ahmad.
BAP yang dicabut oleh Ahmad yakni terkait pengurusan kasasi kasus Jawahirul Fuad yang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Dolar Singapura itu diserahkan dalam amplop di salah satu hotel di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)