Jakarta: Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky mengakui telah berbohong dalam kesaksiannya di Polres Cirebon pada 2016 silam. Dede disebut bisa terbebas dari pidana bila kesaksian palsu itu bukan atas kehendak sendiri.
"Dede dan lainnya bisa kena pidana keterangan palsu. Tapi boleh jadi ada unsur pemaaf jika hakim teryakinkan bahwa keterangan itu disampaikan di bawah tekanan personel penegakan hukum," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Medcom.id, Jumat 26 Juli 2024.
Namun, Reza mengatakan pada dasarnya keterangan Dede belum bisa dipastikan kebenarannya. Apakah harus percaya mentah-mentah pada pengakuannya saat ini atau tidak.
"Apa dasarnya untuk mutlak yakin bahwa pada tahun 2016 mereka berdusta?," ujar Reza.
"Kalau mau taat pada simpulan psikologi forensik bahwa keterangan merupakan benda yang paling potensial merusak pengungkapan fakta, maka sesungguhnya pengakuan Dede dan Liga (saksi lain) pada 2016 serta pengakuan mereka pada 2024 (yang menganulir pengakuan 2016) punya bobot setara," papar Reza.
Dede dan saksi lainnya, Aep dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Pelapor mereka ialah enam terpidana yang mendekam di penjara dengan masa hukuman seumur hidup. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Berawal saat Aep menghubungi Dede untuk minta diantar ke Polres Cirebon.
Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara awal untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut. Namun, hasilnya belum diungkap ke publik.
Jakarta: Dede, saksi kasus
pembunuhan Vina dan Eky mengakui telah berbohong dalam kesaksiannya di Polres Cirebon pada 2016 silam. Dede disebut bisa terbebas dari pidana bila kesaksian palsu itu bukan atas kehendak sendiri.
"Dede dan lainnya bisa kena pidana keterangan palsu. Tapi boleh jadi ada unsur pemaaf jika hakim teryakinkan bahwa keterangan itu disampaikan di bawah tekanan personel penegakan hukum," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel kepada
Medcom.id, Jumat 26 Juli 2024.
Namun, Reza mengatakan pada dasarnya keterangan Dede belum bisa dipastikan kebenarannya. Apakah harus percaya mentah-mentah pada pengakuannya saat ini atau tidak.
"Apa dasarnya untuk mutlak yakin bahwa pada tahun 2016 mereka berdusta?," ujar Reza.
"Kalau mau taat pada simpulan psikologi forensik bahwa keterangan merupakan benda yang paling potensial merusak pengungkapan fakta, maka sesungguhnya pengakuan Dede dan Liga (saksi lain) pada 2016 serta pengakuan mereka pada 2024 (yang menganulir pengakuan 2016) punya bobot setara," papar Reza.
Dede dan saksi lainnya, Aep dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Pelapor mereka ialah enam terpidana yang mendekam di penjara dengan masa hukuman seumur hidup. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Usai dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dede mengakui telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam. Hal ini disampaikan kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus
pembunuhan Vina dan Eky. Berawal saat Aep menghubungi Dede untuk minta diantar ke Polres Cirebon.
Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu Iptu Rudiana, ayah korban Eky.
"Kemudian, disampaikanlah untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.
Kasus dugaan memberikan keterangan palsu ini tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara awal untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut. Namun, hasilnya belum diungkap ke publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)