Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pegawai showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.
Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap.
“DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.
Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal.
“Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan.
Menurut Alan, permintaan pengubahan tanggal transaksi pembelian mobil sport baru terjadi sekali selama dia bekerja. Dia menyebut ada pemberian uang untuk mengubah tanggal itu.
“Kurang tahu (nominalnya),” ucap Alan.
Dadan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk menangani perkara di MA. Dana itu diterima bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan.
Uang itu diberikan Heryanto Tanaka agar Dadan meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pegawai
showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap
penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.
Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik
showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap.
“DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil
sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.
Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal.
“Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan.
Menurut Alan, permintaan pengubahan tanggal transaksi pembelian mobil sport baru terjadi sekali selama dia bekerja. Dia menyebut ada pemberian uang untuk mengubah tanggal itu.
“Kurang tahu (nominalnya),” ucap Alan.
Dadan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk menangani perkara di MA. Dana itu diterima bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan.
Uang itu diberikan Heryanto Tanaka agar Dadan meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)